Belakangan ini di Negara kita bermunculan skandal-skandal miring di sektor keuangan, lebih tepatnya mungkin masalah pencucian uang. Kasus pertama yang paling besar adalah kasus Gayus Tambunan yang menjual jasa di proses pengadilan banding pajak. Kasus kedua adalah skandal penggelapan dana deposito Elnusa oleh Direktur Keuangan Santun Nainggolan, yang berhasil menilep dana sekitar Rp 110 M.
Kasus terakhir yang baru mulai diberitakan kemarin adalah penggelapan dana Pemkab salah satu kabupaten di daerah Sumatera Utara sebesar Rp 80 M yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah. Dan lucunya, deposito yang digelapkan dalam kasus Elnusa dan Pemkab itu disimpan di bank yang sama, yaitu Bank Mega cabang Jababeka. Hal yang menarik dalam kasus ini adalah, uang haram tersebut sama-sama dialirkan ke instrumen di pasar modal. Saya tidak akan membahas detail dari dari masing-masing kasus disini, karena anda bisa mendapatkannya di media massa.
Secara umum, uang yang dimaksudkan sebagai uang kotor (dirty money) adalah :
- Uang hasil tindak kriminal (perampokan bank, jual beli manusia, bisnis obat bius, terorisme)
- Uang hasil korupsi
- Uang hasil penggelapan pajak (tax evation)
Pencucian uang itu bisa diartikan sebagai proses untuk menjadikan uang kotor menjadi seolah-olah halal dan legal. Proses pencucian uang ini biasanya memakan biaya yang tinggi. Misalnya seorang ingin mencuci uang hasil korupsi dengan memasukkannya ke sistem perbankan Indonesia. Seseorang tersebut mungkin akan menyuap pihak perbankan agar dana tersebut bias disimpan dalam bentuk deposito. Karena menurut regulasi, jika setoran diatas Rp 500 Juta (kalau tidak salah), harus diwawancarai oleh pihak bank untuk mengetahui darimana sumber-sumber dana tersebut. Jadi dalam proses pencucian uang tersebut, pemilik akan melakukan suap terhadap pihak yang berkepentingan.
Salah satu metode pencucian uang yang paling popular adalah dengan memanfaatkan negara-negara yang biasa disebut dengan tax haven country. Metode ini biasa disebut dengan offshore conversion. Uang akan disimpan di negara tersebut dengan mendirikan perusahaan investasi (SPC : Special Purpose Company), dan kemudian dialirkan untuk investasi dengan membeli aset atau perusahaan. Negara yang digolongkan sebagai tax haven country ini memiliki hukum perpajakan yang sangat longgar, bank sangat merahasiakan data nasabah sehingga orang lain tidak mungkin akan mengetahui, serta prosedur bisnis yang sangat mudah sehingga suatu transaksi bisnis sangat terjamin kerahasiaannya. Negara-negara yang digolongkan sebagai tax haven country tersebar di seluruh dunia.
Negara yang lazim digunakan orang untuk pencucian uang adalah :
- Afrika : Djibouti, Liberia, Mauritius, Seychelles, Tangier.
- Asia Pasific : Australian, Cook Island, Guam, Hong Kong, Jepang, Makau, Malaysia, Marianas, Marshall Island, Mikronesia, Nauru, Niue, Filipina, Singapura, Thailand, Vanuatu, Samoa Barat.
- Eropa : Austria, Andorra, Campione, Siprus, Gibraltar, Guernsey, Hongaria, Irlandia, Sark, Pulau Man, Jersey, Liechttenstein, Luksemburg, Malta, Madeira, Monako, Belanda, Rusia, Swiss, Inggris.
- Timur Tengah : Bahrain, Dubai, Israel, Kuwait, Lebanon, Oman.
- Barat : Antigua, Anguilla, Aruba, Bahamas, Barbados, Belize, Bermuda, Virgin Islands, Cayman Islands,Kostarika, Dominika, Grenada, Montserrat, Antilles, St. Vincent, Grenadine, Turki, Kaikos, dan Uruguay.
Fakta menarik dari negara-negara ini adalah perputaran uang melalui pusat-pusat keuangan bebas pajak tersebut adalah sangat fantastis. Tahun 1990 di US, 0,1% dari sekitar 700.000 transfer elektronik setiap hari merupakan pencucian uang, yang nilainya sekitar $ 300 Juta. Itu tahun 1990, sekarang mungkin sudah meningkat hingga 10 kali lipat, mengingat semakin kompleksnya bisnis. Sembilan pusat keuangan di Karibia dihuni oleh setengah jumlah perusahaan asuransi dunia. Cayman Island juga merupakan pusat perusahaan keuangan terbesar kelima di dunia setelah London, New York, Tokyo, dan Hong Kong. Di Antigua, jika memiliki uang $ 1 Juta anda dapat dengan mudah membuka bank tanpa harus membuat laporan dan memenuhi ketentuan hukum, cukup dengan satu ruangan lengkap dengan line telepon. Di Virgin Island, jumlah perusahaan keuangan yang tercatat di wilayah tersebut melebihi jumlah penduduknya. Sudah menjadi rahasia orang-orang yang berkecimpung di dunia keuangan bahwa negara-negara tersebut dipenuhi oleh perusahaan yang hanya ada diatas kertas (paper company), dimana aktivitas bisnis mereka sebenarnya berlangsung di negara-negara lain.
Di dalam negeri, kelompok bisnis Bakrie juga kerap mendirikan bisnis dengan pusat di negara-negara tax haven tersebut. Anda bisa cek di Annual Report PT. Bakrie & Brothers, induk dari semua bisnis keluarga Bakrie. Tapi bukan berarti Saya mengatakan Bakrie sebagai pencucian uang loh. :D
Kasus berhubungan dengan pencucian uang sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pada masa kucuran dana talangan BLBI dulu, kasus pencucian uang sebenarnya sudah ramai dibahas. Tapi entah mengapa, kasusnya tidak ada satu pun yang tuntas. Ya menurut Saya, kasus pencucian uang ini akan tetap ada di dunia sepanjang peradaban manusia, karena memang greedy itu sudah merupakan sifat dasar manusia. :p. Secanggih apa pun sistem kontrol untuk pencegahan pencucian uang, tetap saja banyak celah di dalamnya. Namanya juga sistem, ya sudah pasti tidak ada yang sempurna.
Arman Boy
founder AB Capital
0 comments:
Post a Comment